Hal
yang diperlukan bangsa ini adalah rasa bangga akan perkebunan kelapa sawit yang
tersebar di wilayah nusantara. Kenapa harus bangga? karena kelapa sawit merupakan salah satu hasil perkebunan
yang penting bagi manusia. Sebagian besar kebutuhan sehari-hari manusia selama 24 jam berasal dari kelapa sawit, sehingga kita tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mencarinya.
Perlu kita ketahui bahwa industri
minyak sawit di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Perkembangan
kelapa sawit sampai saat ini telah memberikan peranan yang penting dalam bidang
perekonomian nasional. Terlihat bahwa Indonesia bersama Malaysia saat ini
menguasai sekitar 85 persen produksi minyak kelapa sawit dunia. Perkebunan kelapa sawit saat ini luasannya lebih
dari 11 juta ha, dengan sekitar 60 persennya oleh perusahaan dan 40 persennya perkebunan
rakyat. Perusahaan kelapa sawit telah menyerap lebih dari 8,2 juta orang yang
terdiri dari tenaga kerja sawit rakyat, karyawan perusahaan perkebunan, tenaga
kerja supplier. Hal ini, didorong oleh permintaan global yang terus
meningkat dan keuntungannya juga naik. Budidaya kelapa sawit telah meningkat
secara signifikan baik oleh petani kecil maupun para perusahaan besar di
Indonesia.
Namun, kondisi tersebut cukup
memprihatinkan karena masih ditemukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab
terhadap lingkungan dan sosialnya. Nah, untuk menuju pengelolaan pembangunan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perlu diperhatikan beberapa aspek,
kebijakan terkait dengan ekonomi, sosial budaya, lingkungan atau CSR pada
perusahaan sawit.
Di
Indonesia, regulasi CSR merupakan
kewajiban perusahaan penanam
modal baik asing maupun domestik, ketika klausul CSR ini di masukkan kedalam 2
undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal
74 UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian CSR
sangat penting bagi perusahaan sawit karena kesejahteraan dan kehidupan sosial
ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi
ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas
produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam. Bila CSR
benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan
akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam mengimplementasikan CSR, tentu perusahaan-perusahaan
sawit tidak bisa berjalan sendirian. Ada peranan atau kedudukan pihak pemerintah,
lembaga sosial, lembaga kesehatan, lembaga pendidikan dan masyarakat yang tidak
kalah penting.
Selain bidang ekonomi yang dapat menyerap tenaga
kerja warga sekitar, perusahaan kelapa sawit perlu menyadari bahwa
kunci utama pembangunan daerah ada di bidang
pendidikan. Perusahaan dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya anak melalui pembangunan
sekolah, beasiswa pendidikan, bantuan operasional, hingga tambahan honor bagi guru
penunjang. Kesehatan juga perlu ditingkatkan, peserta BPJS Kesehatan perlu
difasilitasi. Pelayanan kesehatan yang disediakan harus lengkap, mulai dari
dokter umum, unit gawat darurat, hingga ruang bersalin dan rawat bayi.
Jangkauan pemeriksaan kesehatan juga turut diperluas dengan klinik keliling (mobile
service). Selain itu, perusahaan kelapa sawit juga harus memperhatikan
kelestarian lingkungan sekitar. Kebijakan ini tentu akan membuat taraf hidup
masyarakat meningkat, pengangguran berkurang, dan produktivitas penduduk
kalangan usia produktif semakin optimal. Dengan demikian, diharapkan tercipta
perusahaan sawit berbasis CSR yang hebat. Sekarang, mari kita sedikit berandai-andai.
Jika semua perusahaan sawit di seluruh Indonesia dapat mengimplementasikan hal
tersebut, maka kita patut optimis Indonesia akan menjadi hebat.
Tulisan ini diikut sertakan dalam Lomba Blog Sawit Kuat Indonesia Hebat yang diselenggarakan oleh @sawitbaik.idReferensi:
Gapki,
2018. "Angka Bunuh Diri di Indonesia dan Cara Mencegahnya". https://gapki.id/news/4647/24-jam-bersama-sawit-sawit-mendukung-aktivitasmu.
diakses pada 16 September 2019 pukul 20.30 wib.
Kementerian
Pertanian. 2016. Outlook Kelapa Sawit. Jakarta: Pusat Data dan Sistem
Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal - Kementerian Pertanian.
Putra,
Gemawan Dwi. 2018. "24 Jam Berama Sawit: Sawit Mendukung Aktivitasmu".
http://beta.indonesiabaik.id/infografis/genjot-produktivitas-dengan-peremajaan-sawit-rakyat.
diakses pada 16 September 2019 pukul 19.30 wib.
Undang
- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Komentar
Posting Komentar