REFINERY GARAM DAN SISTEM LAHAN TERTUTUP DENGAN MEREVITALISASI DANA DESA GUNA MEWUJUDKAN SWASEMBADA GARAM YANG BERKELANJUTAN
Garam adalah suatu bahan kimia yang penting karena dibutuhkan
dalam berbagai sektor, baik sektor rumah tangga ataupun sektor industri. Kebutuhan
garam nasional pada tahun 2018 menurut data KPP sebanyak 4,2 juta ton yang
terdiri atas kebutuhan garam industri dan garam konsumsi (Pratama, 2018). Sedangkan
pada tahun yang sama produksi garam hanya 2,71 juta ton
(Ambari, 2019). Permasalahan yang timbul saat ini bahwa produksi garam kurang
menutupi kebutuhan garam nasional. Selain itu, kurangnya kualitas dan kuantitas produksi garam terhadap kebutuhan garam
nasional, seiring dengan bertambahnya penduduk dan pesatnya perkembangan industri.
Sebagai negara kepulauan, setiap daerah di Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi
garam. Bahkan, Indonesia
berpeluang besar karena memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia.
Disisi lain, adanya dana desa membawa angin
segar bagi daerah-daerah di Indonesia. Hal ini merupakan perwujudan dari
pemerintah dengan nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Pada tahun 2017 jumlah anggaran
meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 60 triliun rupiah (Indrawarti, 2017).
Namun, sudah optimalkah pemanfaatan dana desa
tersebut?
Terbukti, dana desa
terbukti telah menghasilkan berbagai macam sarana dan prasarana yang bermanfaat
bagi masyarakat seperti jalan raya, jembatan, sambungan air, embung desa, pasar
desa, paud desa, hingga drainase dan irigasi. Hal tersebut membuat kita percaya
bahwa dana desa berhasil membawa perubahan pada infrastruktur. Hal ini menjadi
potensi bahwa dana desa bisa juga dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan
kualitas garam di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan adanya potensi
diatas, Indonesia
sebenarnya sudah memadai untuk melakukan swasembada garam. Dalam konteks pemenuhan
kebutuhan garam nasional sehingga dimungkinkan untuk mampu memenuhi kebutuhan
garam nasionalnya dan bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu negara
eksportir garam terbesar di dunia. Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi
permasalahan tersebut yaitu dengan refinery
garam dan sistem lahan tertutup dengan merevitalisasi dana desa.
Refinery garam adalah proses pengolahan untuk menghasilkan
garam yang berkualitas (Sulistyono, 2015). Pada proses ini bahan baku garam
mula-mula dicuci, seperti pada proses garam cuci, kemudian dilanjutkan dengan
melarutkannya ke dalam air tawar, untuk mengendapkan semua kotoran yang masih
tersisa, selanjutnya larutan ini difilter atau disaring untuk menghasilkan
larutan air garam yang bersih dan jernih. Larutan air garam yang sudah bersih
dan jernih inilah yang dikristalkan kembali menggunakan teknologi vacum modern menjadi butiran-butiran
garam yang putih, halus dan bersih. Setelah itu baru dilakukan proses
penambahan Iodium (Yodium). Sehingga
mampu menghasilkan produksi garam yang lebih besar dan berkualitas dalam waktu
yang singkat.
Sejauh ini, pengolahan garam masih
dilakukan tergantung cuaca, sehingga membutuhkan waktu dan proses yang cukup
panjang untuk menghasilkan garam yang siap pakai. Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, teknologi lahan garam sistem tertutup dengan model yang
dikembangkan, yaitu model prisma, tunnel,
dan on off. Cara ini dikembangkan,
karena dengan sistem tertutup, produksi garam bisa berlangsung sepanjang tahun,
walaupun musim hujan. Meski tertutup, dalam ruang yang tertutup tetap ada panas
sehingga proses kristalisasi tetap dapat terjadi (Komala, 2018).
Apa kaitannya dengan dana
desa? Dana desa digunakan sebagai sumber investasi utama sebagai pembangunan refinery dan teknologi lahan
garam sistem tertutup dengan model yang dikembangkan. Desa
tersebut merupakan desa yang berada disekitar pantai dan berpotensi untuk
dikembangkan untuk produksi garam. Keuntungan yang didapat dari hal ini adalah garam
yang berkualitas, proses produksi efektif dan efisien, serta menambah lapangan
pekerjaan bagi masyarakat. Untuk tahap awal pembangunan refinery dan teknologi lahan garam sistem tertutup dapat dilakukan di
satu sampai dua desa di berbagai provinsi di Indonesia sebagai percontohan
awal.
Jika di setiap provinisi
ada, setidaknya dapat mengatasi sebuah persoalan kondisi geografis wilayah
Indonesia pada proses distribusi garam sebelumnya yang tidak merata. Hal ini sangat berpengaruh
terhadap penentuan biaya produksi garam yang dikenakan produsen kepada konsumen
garam untuk setiap daerah dan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah guna
menyamaratakan biaya produksi sehingga supply
dan demand garam tidak terkendala
kondisi geografis.
Dalam pembangunan refinery
dan teknologi lahan garam sistem tertutup memerlukan
koordinasi dan integrasi kebijakan yang sangat intensif untuk mendukung
pencapaian visi, misi, dan tujuan yang akan dicapai. Koordinasi sinergi pengembangan
diperlukan dalam kerangka kerja sama dan dukungan lintas sektor atau lintas
kementerian. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi seperti
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah. Stakeholder tersebut berperan merumuskan kebijakan, memberi dukungan,
administrasi, anggaran dana desa, mengkoordinator serta mengawasi pelaksanaan. Stakeholder lain yang terlibat adalah
masyarakat sebagai pihak utama yang berperan strategis dalam proses swasembada
garam.
Refinery garam dan sistem lahan tertutup dengan merevitalisasi
dana desa diharapkan berguna menunjang peningkatan hasil
produksi garam lokal yang berkualitas. Dengan demikian kebutuhan garam nasional
dapat terpenuhi secara swasembada dan Indonesia mampu menjadi salah satu negara
eksportir garam terbesar di dunia.
REFERENSI
Pratama,
A. M. (2018, Agustus 14). Kebutuhan Garam Nasional Capai 4,2 Juta Ton Per
Tahun. Retrieved May 30, 2019, from Kompas.com: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/14/204555326/kebutuhan-garam-nasional-capai-42-juta-ton-per-tahun
Ambari,
M. (2019, March 4). Kuota Impor untuk 2019 Seharusnya Tidak Tinggi.
Retrieved May 30, 2019, from Mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2019/03/04/kuota-impor-untuk-2019-seharusnya-tidak-tinggi/
Indrawarti, S. M. (2017). Buku Saku
Dana Desa 2017. Jakarta: Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.
Sulistyono,
E. (2015, October 20). Mewujudkan Garam Nasional yang Berswasembada.
Retrieved May 30, 2019, from kemenkeu.go.id:
https://www.kemenkeu.go.id/media/4398/mewujudkan-garam-nasional-yang-berswasembada.pdf
Komala, W. (2018, February
21). Kementerian Kelautan Kembangkan Pembuatan Garam Sistem Tertutup.
Retrieved May 30, 2019, from kkp.go.id: https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2496-kementerian-kelautan-kembangkan-pembuatan-garam-sistem-tertutup
Komentar
Posting Komentar