Sudah
kita ketahui bersama, rupiah sebuah benda yang digemari oleh masyarakat
Indonesia. Tanpa rupiah kita tidak dapat bertransaksi dalam kegiatan ekonomi.
Namun, perlu diketahui bersama rupiah bukan hanya sekadar alat transaksi, namun
telah bertransformasi menjadi simbol kedaulatan sebuah Negara, ya Indonesia
Tercinta. Kalau diingat-ingat dan masih
melekat bahwa penyebab utama berpisahnya
salah satu daerah terluar yaitu Pulau Sipadan dan Ligitan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Desember 2002 adalah karena Uang. International
Court of Justice (ICJ) ketika itu menemukan fakta bahwa mata Uang yang
digunakan oleh penduduk Pulau Sipadan dan Ligitan adalah Ringgit, bukan Rupiah.
Didasari fakta tersebut, sebanyak 16 dari total 17 hakim ICJ memutuskan Pulau
Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah teritorial Negara Malaysia.
Nominal dan Desain uang juga
menjadi penting untuk diperhatikan. Jelas nominal yang di senangi, masyarakat
mempunyai nilai paling tinggi yaitu pecahan 100.000,-. Lantas untuk desain nampaknya
tidak demikian. Pada 17 Agustus 2020 bertepatan dengan HUT Republik Indonesia
ke 75 Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah meluncurkan uang pecahan baru
yang disebut yang disebut UPK 75 nominal Rp 75.000. Uang baru tersebut kini
sudah menjadi alat pembayaran yang sah (legal
tender) di wilayan Negara Republik Indonesia dan diatur melalui Peraturan
Bank Indoensia Nomro 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020.
Meski menjadi alat pemabayaran yang sah seperti uang rupiah
lainnya, UPK bisa dibilang langka dan
istimewa loh? Nah, apa saja alasan UPK 75 bisa dikatakan langka
dan istimewa? Sabar. Tarik napas dalam-dalam. Jangan lupa sediakan teh dan camilan.
Jika sudah, ayo kita ulas satu per satu.
UPK 75 hanya dicetak dengan jumlah yang terbatas
hanya 75 juta lembar saja. 75 juta kok dibilang langka? Jika
dibandingkan dengan penduduk Indonesia jumlah uang ini hanya 1/3 nya saja. Artinya dari 3 penduduk Indonesia hanya 1
yang memiliki uang tersebut. Oleh karena itu, uang ini juga diburu oleh
kolektor atau pembelinya sebagai koleksi pribadi.
Jika dibandingkan dengan nominal Rp. 100.000 juaranya, tetapi
kalau desain UPK 75 selalu dihati. UPK 75 di desain khusus dengan menampilkan
pakaian adat dari 9 daerah yang belum pernah ditampilkan dalam desain rupiah
sebelumnuya. Makna diatas diwujudkan untuk memperteguh kebhinakan. Pakaian adat tersebut berasal dari Pakaian Ulee Balang dari
Nangroe Aceh Darussalam, Kebaya Labuh dari Riau, Batik dan blangkon dari Jawa,
King Baba dari adat Suku Dayak di Kalimantan Barat, Pakaian adat Suku Tidung
dari Kalimantan Utara, Pakaian adat asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Pakaian
adat Makuta asal Gorontalo, Baju adat Cele asal Maluku, dan Pakaian adat
Koteka dengan hiasan kepala berupa rumbai dari Papua.
Bukan hanya wilayah NKRI saja yang diberi
pengamanan yang istimewa agar kedaulatan terjaga. UPK 75 juga diberikan
pengaman khusus dan istimewa hal ini karena jumlahnya yang khusus dan langka
jadi rentan untuk dipalsukan. Namun, BI telah menjaga keamanan rupiah asli
dengan teknologi tinggi dan menggunakan bahan kertas khusus, ingat khusus
sehingga bisa tahan lama dan sulit dipalsukan.
Untuk mencirikan keasliannya, seperti uang
kertas rupiah pada umumnya yakni 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Adapun ciri lainnya yang dapat dikenali di
antaranya, hasil cetak menambahkan intaglio atau tanda kasar pada frasa, dan
pada logo lambang Burung Garuda, gambar yang lebih mudah diterawang meski minim
cahaya, dan hasil cetak yang memendar bila dilihat dari sinar ultraviolet.
Namanya juga
khusus untuk mendapatkan uang tersebut juga dengan cara khusus, tapi mudah kok
lebih mudah mendapatkan UPK 75 daripada doi, hikss. Sebelum melakukan penukaran
kita perlu tahu sayaratnya terlebih dahulu. Syaratnya cukup mudah hanya sebagai
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki doi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan satu KTP hanya bisa menukar satu lembar UPK.
Adapun
mekanismenya adalah sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar